Brem Madiun terbuat dari air perasan tape ketan yang dipanaskan atau diuapkan atau dikeringkan. Air perasan tape ketan mengandung alcohol, gula, asam organic dan sorbitol. Ketika air perasan tape ketan itu dikeringkan, sebagian besar air dan alkoholnya menguap. Sampai saat ini, belum ada fatwa MUI yang mengharamkan tape ketan/brem Madiun.

Sumber/konsultan : Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc, Departemen Teknologi Pangan dan Gizi, FATETA, IPB Bogor

date Senin, 23 Mei 2011

0 komentar to “BREM MADIUN,HALAL atau HARAM ?”

Leave a Reply:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...